Tampilkan postingan dengan label 1879 - 1880. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1879 - 1880. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Februari 2015

1880 Para Jemaah Haji Sumatra



Jemaah Haji Sumatera 1880
Masuknya Islam ke Sumatera diawali dengan fase pertama proses kedatangan Islam di Indonesia pada abad ke 4 H. Dari literature Arab, dapat diketahui bahwa kapal-kapal dagang Arab sudah mulai berlayar ke wilayah Asia Tenggara sejak permulaan abad ke– 7 M. Sehingga, kita dapat berasumsi, mungkin dalam kurun waktu abad 1—4 H terdapat hubungan pernikahan anatara para pedagang atau masyarakat muslim asing dengan penduduk setempat sehingga menjadikan mereka masuk Islam baik sebagai istri ataupun keluarganya.

Sedangkan bukti-bukti tertulis adanya masyarakat Islam di Indonesia khususnya Sumatera, baru ditemukan setelah abad ke– 10 M. yaitu dengan ditemukannya makam seorang wanita bernama Tuhar Amisuri di Barus, dan makam Malik as Shaleh yang ditemukan di Meunahasah Beringin kabupaten Aceh Utara pada abad ke– 13. M.

Hal ini berdasarkan catatan tua Cina yang menyebutkan adanya sebuah kerajaan di utara Sumatera namanya Ta Shi telah membuat hubungan diplomatic dengan kerajaan Cina. Ta Shi menurut istilah Cina adalah istilah yang diberikan kepada orang-orang Islam. Dan letaknya kerajaan Ta Shi itu lima hari berlayar dari Chop’o (bagian yang lebih lebar dari malaka) di seberang selat Malaka. Ini menunjukkan Ta Shi dalam catatan tua Cina itu ialah Ta Shi Sumatera Utara, bukan Ta Shi Arab. Karena, Ta Shi Arab tidak mungkin di capai dalam waktu lima hari.

Islam semakin berkembang di Sumatera Utara setelah semakin ramai pedagang – pedagang muslim yang datang ke Nusantara, karena Laut Merah telah menjadi Laut Islam sejak armada rome dihancurkan oleh armada muslim di Laut Iskandariyah.

Disamping itu, terdapat satu factor besar yang menyebabkan para pedagang Islam Arab memilih Sumatera Utara pada akhir abad ke- 7 M. Yaitu karena terhalangnya pelayaran mereka melalui Selat Malaka karena disekat oleh tentara laut/Sriwijaya kerajaan Budha sebagai pembalasan atas serangan tentara Islam atas kerajaan Hindu di Sind. Maka terpaksalah mereka melalui Sumatera utara dengan pesisir barat Sumatera kemudian masuk selat Sunda melalui Singapura menuju Kantun, Cina.

Perkembangan islam masuk ke kerajaan-kerajaan di Nusantara, Kerajaan Samudra Pasai, Kerajaan Aceh dan masuk ke kerajaan Deli. Sebagai rukun islam ke 5 adalah menunaikan Haji menuju Mekkah. Pada tahun 1880, sebelum munculnya alat transporatsi yang canggih seperti : Pesawat terbang komersial. Seluruh jemaah haji berangkat dengan menggunakan kapal laut. Berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan barulah sampai ke Mekkah. Tak jarang juga, para jemaah haji ini sakit dan meninggal dunia di perjalanan. Perbekalan yang dibawa lumayan banyak, dari pakaian hingga makanan yang disiapkan selama perjalanan hingga pemondokan di Mekkah dan Madinah.

Selasa, 24 Desember 2013

1880 Onderneming Gloegoer (Glugur) Bekri

Peta Perkebunan Tembakau Gloegoer (Glugur)

Selain Onderneming Padang Boelan, Amsterdam Deli Company juga mendirikan perkebunan Gloegoer (Glugur). Perkebunan ini mendapat kontrak konsesi pada tanggal 14 Februari 1880 yang berakhir pada tanggal 3 Agustus 1953. Pada catatan Kolonial 1881, Glugur masuk dalam Afedling Deli dan mendapat 2000 bahu (in Bouws). Hasil yang diperoleh pada tahun itu sebesar 71.205 (in Amsterdam Ponden) dengan 110 orang kuli kontrak.

Perkebunan ini berbatas langsung dengan beberapa perkebunan seperti Perkebunan Sungai Mencirim, Namoe Trassi, Belawan dan Tuntungan. 
Pada tahun 1883, Amsterdam Deli Company mendapat lagi tanah di atas perkebunan Glugur ini seluas 700 in bouws untuk dibangunnya Perkebunan Bekri. Perkebunan ini mendapat kontrak konsesi pada tanggal 3 April 1882.

Rumah Administrator Glugur
T.H. Van Steeden adalah orang yang pertama sekali yang dipercayai oleh Amsterdam Deli Company sebagai Administrator pada perkebunan ini. 

Pada tahun 1883, Steeden digantikan oleh F.A. Losen sebagai administrator. Pada tahun ini perkebunan ini masuk dalam Landschap Serbanaman afdeling Deli. Hasil yang diperoleh pada tahun ini sebesar 364.750 (in Ams Ponden) dengan 275 orang kuli tetap dan 100 orang kuli tidak tetap.

Lahan Tembakau di Afd. Psr.VI Perkebunan Gloegoer
(Glugur) thn 1923 dekat dengan rumah assiten.

Pada tahun 1885, tercatat, Losen digantikan oleh J.C.Van Eck sebagai Administrator. Hasil yang diperoleh pada tahun ini sebesar 475000 (in Ams ponden) dengan jumlah 455 kuli tetap dan 110 kuli tidak tetap.

Sementara itu, Onderneming Bekri dipimpin oleh G.Krul sebagai administrator pertamanya. Dengan hasil pada tahun ini sebesar 182.568 (in Ams.ponden) dengan 244 jumlah kuli tetap dan 70 orang tidak tetap.

Tahun 1886, G.Krul sebagai administrator Onderneming Bekri digantikan oleh A.H. Von Mecheln. hasil meningkat menjadi 188.318 (Ams.Ponden) dengan jumlah kuli tetap sebanyak 275 orang dan 35 orang tidak tetap. Selang 2 tahun, tepatnya tahun 1888 A.H. Von Mecheln pun digantikan oleh R.G. Ten Siethoff sebagai Adminstrator di Perkebunan Bekri. Pada catatan tahun ini, jumlah kuli di perkebunan Glugur dan Bekri sebanyak 930 orang kuli tetap dan 140 orang kuli tidak tetap.

Asrama Kuli Jawa di perkebunan Glugur

Pada tahun 1889, Van Eck digantikan oleh E.Vogel sebagai Administrator perkebunan Glugur. Hasil yang diperoleh pada tahun itu sebesar 218.601 (in Ams Ponden) dan perkebunan Bekri dengan hasil 332.625 (in Ams Ponden).

Lahan berbukit dari psr VI dari Glugur - Sungai Bahilang
Pada tahun 1891, Administrator Vogel digantikan oleh J.H. Fock sedangkan Administrator Bekri, Seithoff digantikan oleh F.Th.Velge. Pada tahun ini Perkebunan Gloegoer (Glugur) sudah memakai 289m2 dengan produksi sebesar 528.900 (in Ams.Ponden) dengan kuli kontrak tetap Cina sebanyak 513 orang, Jawa 140 orang dan Keling 17 Orang, sedangkan Orang Banjar sebagai kuli tidak tetap sebanyak 20 orang. 
Sementara itu diperkebunan Bekri sudah dimanfaatkan 280m2 lahan dengan hasil yang diproduksi pada tahun itu sebanyak 490.992 (in Ams.Ponden) dengan jumlah kuli tetap terdiri dari Cina 400 orang, Jawa 70 orang, Bawean 30 orang dan Banjar 13 orang. sedangkan suku Jawa sebagai kuli yang tidak tetap berkisar 10 orang.

Pada tahun 1893, Administrator Perkebunan Bekri digantikan oleh H.M.Pantekock. Pada tahun ini luas lahan yang dimanfaatkan turun menjadi 192m2 dari 6800m2. Hasil yang diperoleh sebanyak 1278 pikols. Jumlah kuli tetap juga semakin berkurang. Kuli Cina menjadi 200 orang, Jawa 53 orang, Klings sebanyak 25  orang dan Bawean 12 orang. Sedangkan Kkuli tidak tetapnya terdiri dari Jawa 30 orang dan Melayu 6 orang.
Rumah penggeringan Tembakau (Doorschuur) di Perkebunan Glugur

Pada tahun 1896, Kedua administrator kebun Glugur dan Bekri diganti. Perkebunan Glugur dipimpin oleh A.M. de Veer dan Perkebunan Bekri dipimpin oleh H.C.Carsten. Luas lahan yang dipergunakan pada tahun itu oleh perkebunan Glugur sebesar 350 dari 6700m2 dengan hasil produksi sebanyak 3617 pikols. Jumlah kuli tetap yang terdata pada tahun itu terdiri dari: Cina 504 orang, Jawa 115 orang, Klings 46 orang, Bawean 37 orang dan kuli tidak tetapnya terdiri dari Jawa 40 orang. 
Sedangkan perkebunan Bekri memakai 285 m2 dari 8000m2 lahan yang diproduksi dengan hasil 2244 pikols. Jumlah kuli tetapnya terdiri dari: Cina 405 orang, Jawa 180 orang dan Kling 30 orang. 

Pada tahun 1900, Amsterdam Deli Company resmi menggabungkan kedua perkebunan ini menjadi Onderneming Gloegoer Bekri dengan luas 2700 hamparan dengan 393 dari 7200 m2 lahan yang sudah diproduksi. Hasil yang diproduksi pada tahun itu serbanyak 4809 pikols dengan 907 orang kuli tetap.

Pada catatan kolonial pada tahun 1913, perkebunan ini mendapat tambahan luas lahan konsesi sebesar 3800 hamparan. Hingga pada tahun 1919, Perkebunan ini memproduksi hasil mencapai 6291 pikols dengan jumlah kuli tetapnya sebanyak 1107 orang.



Senin, 13 Mei 2013

1879 Onderneming Paija Bacon (Paya Bakong)

Rumah Administrator Perkebunan Paija Bakong 1890

Pada tahun 1879, Peijer & Von Gulich mendapatkan konsesi no.6 tanggal 15 September 1879 dan berakhir 15 September 1948. Awal sekali perkebunan ini bernama Perkebunan Boeloeh Tjina, masuk dalam landskep XII kotta, afdeeling Deli. Tapi pada tahun 1882, nama perkebunan ini berubah menjadi Paija Bacon dan tahun 1888 nama nya berubah lagi menjadi Paija Bakong. 

Peta Onderneming Paija Bakong
J.Huber sebagai administrator pertama perkebunan ini sempat jatuh bangun dalam membangunnya, sehingga akhirnya Deli Maatschappij menggambil alih ditahun 1889. Pada tahun 1889, tercatat Deli Maatschappij telah membuka perkebunan di Paya Bakong afdeling Deli. 

Perkebunan ini mendapat 3720 bidang tanah konsesi. Pada catatan kolonial tahun 1909, sudah 410m2 dari 6000m2 lahan dengan 1066 orang jumlah kuli kontrak dan 153 orang Kuli tetap. Hasil yang diperoleh sebanyak 4050 pikol tembakau.


Pada tahun 1896, Paya Bakong mendapat hak konsesi tanah sebesar 2500 yang dibagi dengan perkebunan Boeloe Tjina dan perkebunan Rotterdam. Pada tahun ini hasil perkebunan mencapai 3252 pikol. Jumlah kuli cina sebanyak 506 orang, Jawa 302 orang, Kling 28 orang dan Bawean 13 orang sedangkan kuli lokalnya terdiri dari Batak 32 orang dan Bandjar 42 orang.


Persiapan tanah yang dibajak oleh kerbau di Paija Bakong 1889

Aliran Sungai Belawan yang melintasi
pinggiran batas Onderneming Paya Bakong

Gudang Fermentasi Paija Bakong 1885

Para Ondernemer & Administrator Paija Bakong

TahunOndernemerAdministrator
1879Peijer en von GulichJ.Huber
1889Deli MaatschappijR.Kuntz
1891Deli MaatschappijF.L.Willekes Mac Donald
1896Deli MaatschappijH.P.Witsen Elias

Minggu, 21 April 2013

1879 Tabaksonderneming Deli Toewa

Rumah Administrator onderneming Deli Toewa 1885

Pada tahun 1879, Deli Maatschappij mendapat konsesi tanah tanggal 24 April di Deli Toewa dalam
Peta Onderneming Deli Toewa
Landskep Soeka Piriing afdeling Deli. Deli Toewa masa ini sudah menjadi kota. Dimana disana pernah berdiri Kerajaan Haru, Kerajaan yang menjadi cikal bakal Kesultanan Deli, Serdang dan Langkat. 

Perjanjian tanah konsesi juga memakai nama Mabar-Deli Toewa Contract. Dibelakang kota Deli Toewa ini masih mengalir air sungai Deli tua yang bermuara Medan (Sungai Deli) dan berakhir ke Labuhan dan Belawan. 
Perkebunan ini mendapat tanah konsesi seluas 3800 bidang.

Pada tahun 1896, dengan luas 418m2 lahan yang sudah digarap, onderneming ini sudah dapat menghasilkan 2831 pikol tembakau. Jumlah Kuli kontrak Cina sebanyak 637 orang, Jawa 135 orang, Kling 44 orang dan Bawean 33 orang. Sementara kuli lokal pada tahun itu, Batak berjumlah 80 orang dan Melayu 20 orang.

Pada tahun 1909, luas tanah yang sudah digarap mencapai 430m2 dari 6000m2. Jumlah kuli kontrak diperkebunan ini sebanyak 1177 dengan kuli tetap sebanyak 60 orang. Pada tahun 1909 ini hasil tembakaunya sudah mencapai 5200 pikol dan tahun 1911 menurun 4700 pikol.

Lahan perkebunan Tembakau di Onderneming Deli Toewa
Kalau dilihat dari peta, onderneming ini berbatas dengan perkebunan Mariendal, Patoembah, Goenoeng Rinteh, Petani dan Two Rivers.

Persawahan di Perkebunan Deli Toewa 1905



TahunOndernemerAdministrator
1878Deli MaatschappijH.Bovenkerk jr.
1886Deli MaatschappijA.Peters(1886)
1888Deli MaatschappijP.van de Water(1888)
1896Deli MaatschappijR.G.F.Schadt(1896)

Sabtu, 20 April 2013

1880 Onderneming Kwala Begumit

J Leindrik seorang asisten di Perkebunan Kwala Begoemit
bersama kolega dan pembantu dirumahnya 1917

Pembuatan aliran draignase
di Perkebunan Kwala Begoemit 1905
Setelah Perkebunan Bekalla, Pada tahun 1880, Deli Maatschappij masih merentangkan sayap perkebunannya dengan membuka perkebunan Kwala Begoemit di afdeling Langkat. Mr.Van der F.Gransberg adalah administrator di perkebunan Kwala Begormit ini. Beliau juga menjadi sekretaris Deli Maatschappij tahun 1882-1891.

Menurut catatan Kolonial verslag tahun 1909, Onderneming Kwala Begoemit ini mendapatkan tanah konsesi sebesar 1000 bidang, 405m2 lahan yang baru digarap pada tahun tersebut. Jumlah kuli kontraknya sebanyak 982 orang dan kuli tetap sebanyak 157 orang. Hasil yang diperoleh hingga tahun 1909 sebanyak 3050 pikol pada tahun 1911 mencapai 4100 pikol tembakau.


Acara perpisahan dengan Mr. Van der F.Gransberg
di Kebun Kwala Bogoemit 1891

Club di Perkebunan Kwala Begoemit 1905

Jumat, 19 April 2013

1880 Onderneming Tandem Langkat

Rumah Administrator Onderneming Tandem 1905

Para Planter Ond. Tandem 1925
Pada tahun 1880 Deli-Batavia Maatschappij membuka perkebunan Tandem di afdeling Langkat. Kebun ini berada di sebelah utara Binjai, sekitar 4 km dari kota Binjai.

Pada catatan Koloniaal versalg 1909, Kebun Tandem ini mendapat tanah konsesi sebesar 3380 bidang, dan baru ditanami sebesar 431m2. Hasil yang diperoleh sebesar 5816 pikol. Kuli yang dipekerjakan sebanyak 1136 orang.


Kuli Cina di Onderneming Tandem 1893

Tembakau Onderneming Tandem 1905


1880 Onderneming Belawan

Rumah Administrator Onderneming Belawan 1888

Sebelum Belawan menjadi Pelabuhan ditahun 1889, Tahun 1880 Deli Maatschappij membuka lahan perkebunan tembakaunya yang berdekatan dengan ibukota Kesultanan Deli di Labuhan dengan konsesi kontrak pada tanggal 27 Agustus 1880 dan berakhir pada tanggal 27 Agustus 1955. Awal ini Deli Mij mendapat 3000 bidang tanah untuk perkebunan Belawan Estate ini, tapi pada tahun 1883 kontrak konsesi berubah menjadi 1600 dengan akhir kontrak pada tanggal 27 Agustus 1880.


Pucuk Tembakau di Pasar IVdi Belawan Estate
Bulan Mei  1935

Onderneming Belawan (Belawan Estate) berada di landskep Serbanyaman, Afdeling Deli. Pada tahun 1904-1905, perkebunan Charlottenburg digabungkan dengan kebun Belawan Estate. Sebelumnya Charlottenburg mempunyai 1800 bidang setalah penggabungan maka luas tanah konsesi sebesar 3400 bidang tanah.

Dalam catatan Koloniaal verslag 1909, Perkebunan tembakau ini mendapat lahan konsesi sebesar 3400 bidang. Tanah yang digarap sebesar 342m2 dari 6000 m2. Menurut catatan pada tahun itu jumlah kuli kontrak sebanyak 1164 dan kuli tetap sebanyak 152 orang. Pada tahun 1909 itu hasil yang diperoleh sebanyak 4990 pikol tembakau.


Perumahan Kebun Belawan 


Kandang Sapi milik Keling di  Belawan Estate 1905

Rabu, 17 April 2013

1879 Onderneming Toentoengan (Tuntungan)

Rumah Administrator Onderneming Tuntungan 1905

Pada tanggal 28 Juli 1879, J.Tait mendapat kontrak sebesar 1000 bidang tanah konsesi didaerah Tuntungan landskep Serbanjaman afdeling Deli yang berakhir pada tanggal 28 Juli 1954. J.Tait membuka perkebunan tembakau dengan penghasilan pada waktu itu mencapai Fl.72.000 dengan 52 orang kuli kontrak dan 37 orang kuli lokal. Perkebunan tuntangan berbatas dengan perkebunan Belawan Estate, Kalahoen Pinang, Gloegoer Bekri, Kotalimbaroe dan perkebunan Rimboen.


Onderneming Toentoengan 1905

Pada tanggal 24 Agustus 1881, Tuan Tait mendapat lagi bagian 1000 bidang tanah, hingga luas tanah perkebunan Tuntungan mencapai 2000 bidang. Penghasilan pada tahun itu mencapai Fl.375.000 dengan 316 orang kuli kontrak dan 19 orang kuli lokal.

Pada tahun 1888, Tuan Tait mempercayai Tuan J.Hondius sebagai administrator perkebunan ini. Pada tahun ini hasil dari tembakau perkebunan Tuntungan ini mencapai Fl.425.000 dengan 541 orang kuli kontrak dan 130 orang kuli lokal.


Droogschuur lahan di Perkebunan Toentoengan
Tapi sayang, Tuan J.Tait tidak dapat mempertahankan perkebunan ini lebih lama, pada tahun 1889, Tuan Tait menjualnya kepada Deli Maatschappij dengan kontrak yang berakhir pada tanggal 29 Agustus 1955. R.H.Verschoor diangkat oleh Deli Mij sebagai administrator pertama perkebunan ini setalah dibeli oleh Deli mij. Pada tahun ini penghasilan tembakau yang diperoleh sebesar Fl. 312.500 dengan 391 orang kuli kontrak dan 200 orang kuli lokal.

Sungai mengalir diperkebunan Tuntungan 1905

Pada tahun 1896, Tuan Verschoor digantikan oleh J.Mees sebagai administrator. Pada tahun ini sudah 367m2 dari 600m2 lahan yang telah digarap. Hasil perkebunan 3635 pikol dengan jumlah kuli cina sebanyak 578 orang, Jawa 190 orang, Klings 29 orang Bawean 13 orang, dan kuli lokalnya terdiri dari Bandjar 8 orang, Batak 26 orang dan Melayu 12 orang.

Menurut catatan Koloniaal Verslag 1909, Perkebunan ini mendapat tanah konsesi sebesar 2000 bidang, 422m2 dari 6000m2 lahan yang sudah digarap. Jumlah Kuli kontrak pada tahun itu sebanyak 1171 orang dan kuli tetap sebanyak 46 orang. Hasil tembakau yang telah dihasilkan sebanyak 4500 pikol.



Minggu, 07 April 2013

1880 Koin Perkebunan Kwala Begumit Langkat

Famili Koin Perkebunan Kwala Begumit

Kuala Begoemit adalah perkebunan tembakau, yang terletak di pantai timur Sumatera, Afdeling Langkat Deli, berada diantara Bindjai dan Tandjong Poera, setelah pembangunan rel kereta api Binjai, perkebunan tembakau ini terletak tepat di trek kereta Api. 

Koin ini dikeluarkan diperkebunan ini sekitar tahun 1880-1896. Koin terdiri dari:
  1. Koin 5 Cent,1880 terbuat dari kuningan dengan ketebalan 27mm.
  2. Koin 20 cent, 1880 terbuat dari kuningan dengan ketebalan 40mm.
  3. Koin 50 cent, 1880 terbuat dari kuningan dengan ketebalan 50mm.
  4. Koin 1 $, 1880, terbuat dari kuningan dengan ketebalan 49,7 x 34,2mm.

Diperkebunan Kuala Begumit, Kelihatan beberapa orang Belanda sedang berpose diatas jalur kereta api 1890 - 1894

Jumat, 22 Maret 2013

1880 Hotel De Vink

Hotel De  Vink
Setelah perpindahan penduduk dari Labuhan dan mulai memadati Medan. Dan para imigran Eropa yang mulai berdatangan membuka bisnis barunya di Deli maka prasarana penginapan pun segera dibangun. 

Didepan sebuah lapangan luas kelihatan pada gambar Hotel de Vink berdiri. Lapangan yang luas inilah akhirnya menjadi alun-alun pusat kota Medan (lapangan Esplanade, atau lapangan Merdeka Medan sekarang).

Hotel ini lebih dikenal dengan House Of Food (Rumah makan), bertingkat dua dengan 62 kamar. Tidak diketahui siapa yang berinvestasi pada waktu itu membuka hotel tersebut. Hotel inilah nantinya di tahun 1890 berubah menjadi Medan Hotel dan Grand Hotel. Sekarang lokasi hotel ini sudah berubah menjadi Bank Mandiri.

1880 Cremer, Kuli Ordonansi & Poenale Sanctie

Penerapan poenale sanctie pada kuli

Setelah semakin banyak kuli-kuli diberbagai maskapai perkebunan di Deli maka timbullah berbagai banyak masalah. Dengan pekerjaan yang sangat berat dan upah kuli yang kecil, membuat para kuli selalu bersikap menantang para mandor dan tuan-tuan kebunnya. Tak jarang ditemukan masalah dari para kuli yang lari sebelum habis masa kontraknya.

Hal ini menjadi permasalahan yang hebat pada waktu itu di Deli. Jacob Theodoor Cremer selaku Direktur Deli Maatschappij dalam forum Deli Planters Verenging (Serikat Pengusaha Perkebunan)  mengusulkan cara untuk mengatasi problem dengan melakukan sanksi terhadap para kuli. Serikat pengusaha perkebunan ini lalu mendesak pemerintah Hindia Belanda, supaya mereka diberi hak poenale sanctie.

Hak poenale sanctie adalah hak untuk bertindak sebagai polisi dan hakim sekaligus untuk menghukum para kuli mereka tanpa melalui pengadilan. Ini artinya para pengusaha perkebunan itu boleh menangkap para kuli mereka (jika kabur atau bekerja tidak sesuai keinginan para tuan pemilik perkebunan) dan menghukum mereka sesuka hati.

Membantah mandor, melawan, mengancam dan sejenisnya sering berakhir dengan penyiksaan, penyekapan, atau denda. Akibatnya orang-orang yang terlanjur direkrut menjadi kuli kontrak sama saja menjadi budak. Nasib mereka sangat mengenaskan dan tetap miskin turun temurun.

Pada 1876, Cramer menulis surat ke Tweede Kamer (parlemen Belanda) di Den Haag dengan judul Een  
Surat Kabar yang menentang ponale sanctie
woord uit Deli (Sepatah Kata dari Deli). Surat Cramer ini melahirkan apa yang disebut Koelie-ordonnantie (1880).

Koelie Ordinantie (undang undang untuk kaum buruh/kuli) - Undang-undang ini ditegakkan karena pada tahun tahun sebelumnya banyak pekerja keluar dari perkebunan mereka selama masih periode kontrak mereka.

Cramer yang menjadi kaya raya dengan berbagai penyiksaan yang dia lakukan. Kelak ia digugat dalam buku bertitel De Miljoenen van Deli atas kekejamannya itu. Meskipun demikian dia tetap tak terjamah dan pernah menduduki Menteri Urusan Wilayah Koloni dalam Kabinet Pierson – Borgesius.

Koeli Ordonantie ini dibuat berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 138. Pada perkembangannya peraturan ketenagakerjaan ini mengalami revisi melalui Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 78.

Peraturan ini ini cukup komprehensif untuk ukuran waktu itu. Peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal pemerintah kolonial Hindia Belanda ini juga cukup berimbang, dalam arti tak hanya memuat ketentuan untuk melindungi kepentingan para tenaga kerja atau saat itu disebut sebagai ‘koeli’, namun juga memberikan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan para investor dan pengusaha demi menjaga iklim yang kondusif bagi terjaminnya kelancaran penanaman modal dan investasi.

Beberapa aturan pada beberapa pasalnya bertujuan untuk melindungi kepentingan para tenaga kerja, seperti hak para koeli untuk meminta dikirimkan dan diongkosi kepulangannya kembali ke kampung halamannya bila masa kerja pada kontrak kerjanya telah usai. Juga tentang hak para koeli untuk mendapatkan tempat tinggal dan MCK serta makan maupun upah yang selayaknya. Tak lupa juga para koeli diberikan pas keterangan untuk mengadukan perlakuan para ondernemer yang tak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Hebatnya lagi, pemerintah kolonial Hindia Belanda dalam peraturan ketenagakerjaan atau Koeli Ordonantie ini mengharuskan para biro pencari tenaga kerja untuk memberikan honorarium awal kepada para koeli setelah menanda tangani kontrak kerja, walaupun belum efektif bekerja karena belum sampai ke tempat tujuan kerjanya. Uang honorarium awal itu, pada saat itu disebut sebagai ‘uang panjar’.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda juga cukup cerdas dan arif bijaksana. Dalam rangka menjaga stabilitas dan harmonisasi di daerah tujuan penanaman modal dan investasi itu, maka beberapa pasalnya memuat aturan yang memastikan para koeli untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di daerah itu. Para koeli juga diwajibkan untuk mencatatkan diri di Pemerintah Daerah setempat.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sangat berkepentingan menciptakan iklim yang kondusif untuk memajukan dan mendorong laju pertumbuhan ekspornya juga membuat peraturan yang bertujuan melindungi kepentingan para investor sebagai penanam modal dan pengusahanya.

Beberapa aturannya mencakup juga ketentuan jam kerja selama 10 jam sehari yang harus dipatuhi oleh para koeli. Juga aturan yang memastikan para koeli akan melaksanakan pekerjaannya selama masa kontrak kerja, serta tak boleh meninggalkan dan melarikan diri dari tempat bekerjanya. Untuk itu para koeli akan dihukum jika desersi, melarikan diri, melawan perintah, melawan dan mengancam atasan, menghasut, mengganggu ketenangan kerja, bermabuk-mabukan, berkelahi, dan sebagainya yang akan mengganggu kelancaran proses produksi.

Namun maksud baik dan mulia dari pemerintah kolonial Hindia Belanda agar tercipta iklim investasi yang kondusif seraya membuka lapangan kerja bagi para penganggur yang miskin, ternyata lebih mengikat dan merugikan kepentingan para koeli.

Inilah awal dari cerita yang didalam sejarah dicatat sebagai zaman penuh penderitaan bagi para koeli orang-orang Jawa. Begitu mengenaskan sehingga ada catatan dalam sejarah yang mencatat beberapa penggal kisah para koeli orang Jawa ini bagaikan cerita kehidupan para budak saja layaknya.

Posisi tawar yang lemah dari para koeli dibandingkan posisi tawar yang dimiliki oleh para tuan atau ondernemer, ditambah dengan lemahnya fungsi pengawasan dari para aparat pegawai pemerintah kolonial Hindia Belanda -dalam segala tingkatan dan segala jenjang eselon yang bermental koruptor dan memeras serta lebih suka berpihak kepada para ondernemer yang memberinya amplop uang suap- telah membuat cerita yang layaknya hanya ada dalam cerita pada dongeng khayalan saja itu menjelma menjadi cerita nyata tentang kepedihan yg tiada terperi dari warganegara bumiputera yang menjadi para koeli.

Perjalanan cerita dimulai saat para calon koeli dihubungi oleh para Lurah, para Kepala Desa, yang bertindak sebagai calo tenaga kerja. Para pemuda yang sebagian besar adalah para penganggur berduyun-duyun mendaftarkan diri kepada para lurah dan kepala desa itu. Selanjutnya mulai meninggalkan kampung halamannya menuju tanah harapan untuk memperbaiki kehidupannya.

Mereka kemudian diangkut ke Batavia, disini para pemuda itu menandatangani kontrak kerja yang saat itu disebut sebagai ‘Koeli Ordonantie’. Para koeli dimulai setelah menandatangani kontrak dan mendapatkan Uang Panjar.

Para koeli itu -pada masa itu biasa disebut sebagai ‘koeli kontrak’- diangkut dengan kapal laut menuju ke Deli Sumatera. Perjalanan ini memakan waktu yang cukup lama, mengingat kecepatan kapal laut pada waktu itu belumlah secepat kapal laut zaman ini. Dan tentunya fasilitas yang ada di kapal laut pada waktu itu pun belumlah semodern dan senyaman kelengkapan dan fasilitas kapal laut pada zaman kemerdekaan ini.

Setelah tiba di onderneming, para ‘koeli orang Jawa’ bekerja dibawah pengawasan mandor yang bertanggung-jawab atas disiplin kerja dari para koeli yang dipimpinnya. Para mandor ini mendapatkan upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para koeli yang dipimpinnya.

Pada umumnya para pemilik perkebunan menerapkan suatu bentuk organisasi dengan hirarki dimana kinerja para mandor ini diawasi oleh mandor kepala, dan selanjutnya para mandor kepala ini diawasi oleh asisten pengawas. Seterusnya, para asisten pengawas ini bertanggungjawab kepada administratur perkebunan. Selanjutnya para administratur ini bertanggungjawab kepada tuan juragannya yaitu para investor yang memiliki perkebunan itu.

Pada masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para koeli adalah para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala, mereka ini yang paling sering melakukan pemerasan terhadap para koeli. Begitu berkuasanya para mandor ini, sehingga para koeli jika ditanya dimana dia bekerja, maka jawabannya bukan menyebutkan nama onderneming tempat bekerjanya, akan tetapi akan menyebutkan siapa nama mandor dan nama mandor kepalanya.

Namun pemerasan yang dialami oleh para koeli bukan hanya dari pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja, para calo dan juga tuan juragan atau ondernemer secara tak langsung juga melakukan pemerasan.

Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang -seperti biaya transportasi dari Jawa ke Deli, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal- dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para koeli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.

Hutang piutang ini sengaja dipupuk untuk mengikat para koeli ini, sengaja diciptakan situasi dan keadaan yang akan membuat para koeli semakin menumpuk hutang kepada para ondernemer. Pada masa itu, opium adalah barang yang legal, para administratur senagaja memakai ketagihan mengkonsumsi opium ini sebagai sarana menumpuk hutang bagi para koelinya.

Tak cukup hanya itu, pada setiap tahunnya biasanya bertepatan dengan perayaan yang diadakan pada akhir masa kontrak bagi sebagian koelinya, didatangkan pertunjukan yang disertai para bandar jugi yang menggelar arena perjudian. Kemudian para koeli termasuk para koeli yang lagi merayakan berakhirnya masa kontrak kerjanya oleh para administrtur melalui para mador kepalanya, dipinjami uang untuk berjudi.

Walau zaman telah berubah, namun apa yang terjadi pada zaman lalu dengan yang terjadi pada masa kini mempunyai esensi yang sama, yaitu mekanisme pemaksaan secara tak langsung bagi para koeli dengan upah yang rendah.

Pada masa lalu, kondisi dan situasi dimana para koeli terhimpit oleh tumpukan hutang piutangnya kepada para tuan juragan perkebunan yang tak terbayarkan oleh para koeli itu dijadikan senjata pemaksa oleh para administratur perkebunan untuk menekan para koeli agar menerima kontrak kerja dengan upah rendah untuk jangka waktu yang relatif panjang.

Sedangkan hari ini, kondisi dan situasi dimana kesempatan kerja yang terbatas dan menumpuknya hutang piutang kepada pihak lain -akibat biaya hidup sehari-hari dan tungakan angsuran kredit barang konsumtif- dijadikan senjata pemaksa oleh para administratur perusahaan untuk menekan para buruh agar menerima kontrak kerja dengan upah rendah untuk jangka waktu yang relatif pendek.

Selintas seperti berbeda namun esensinya tetap sama, upah rendah dengan klausul kontrak yang hanya memberikan perlindungan yang tidak memadai bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan hidup para kuli atau buruh.

Keperihan dari konsekuensi kemiskinan yang dialaminya tak hanya soal jeratan hutang piutang yang berkonsekuensi kontrak kerja dengan upah rendah untuk jangka waktu yang relatif lama. Kondisi kerja juga menyedihkan, para koeli akan tetap bekerja meskipun kondisi fisiknya nyaris tak mampu berdiri.

Jika mereka, seorang koeli sakit sehari maka mereka tidak akan mendapatkan upah seharinya. Serta jika sakitnya melebihi 30 hari, maka para pimpinan perkebunan secara sepihak berhak memperpanjang masa kontrak kerja koeli itu sesuai jumlah hari koeli itu tidak bekerja.

Aturan pemerintah kolonial Hindia Belanda dalam Koeli Ordonantie yang semula bermaksud mulia, melindungi hak koeli namun sekaligus juga melindungi investasi para investor perkebunannya, ternyata pada pelaksanaannya telah diselewengkan oleh para pemilik perkebunan.

Aturan yang memastikan para koeli akan melaksanakan pekerjaannya selama masa kontrak kerja, serta tak boleh meninggalkan dan melarikan diri dari tempat bekerjanya, serta hak menghukum para koeli yang desersi, melarikan diri, melawan perintah, melawan dan mengancam atasan, menghasut, mengganggu ketenangan kerja, bermabuk-mabukan, berkelahi, dan sebagainya yang akan mengganggu kelancaran proses produksi, telah diselewengkan makna tujuannya untuk menghukum para koeli yang membangkang dengan hukuman yang kejam. Sangsi penjara, dirantai, dihukum cambuk, direndam air, tidak diberi makan dan minum adalah hal yang lumrah saja dan jamak dilakukan oleh para pemilik perkebunan kepada para koeli bumiputera.

Semua itu tak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh para oknum aparatur pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang seolah menutup saja terhadap praktik-praktik ini.

Apakah hanya karena faktor pengawasan dalam praktiknya saja maka Koeli Ordonantie mendatangkan kesengsaraan bagi para koeli ?.

Sesungguhnya tak hanya karena itu. Pemerintah kolonial Hindia Belanda sendiri sebagai sebuah pemerintahan penjajah pada hakikatnya tak pernah memikirkan nasibnya para koeli bumiputera.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda pada hakikatnya hanya memikirkan bagaimana agar investasi pada sektor produktif lancar sehingga ekspor komoditi andalannya menjadi lancar dan semakin meningkat. Selanjutnya pada giliran akhirnya akan mengalirkan keuntungan finansial bagi kas pemerintah kolonial serta menggendutkan kantung para pejabatnya.

Itu semua karena ‘Koeli Ordonantie nomor 138’ dan ‘Koeli Ordonantie nomor 78’ , mempunyai banyak celah yang ‘sengaja’ dibuat untuk memihak kepada kepentingan melindungi nilai investasi dari para investor ondernemernya saja.

Tak hanya itu, pemerintah kolonial Hindia Belanda dengan alasan untuk menjaga ketertiban dan ketenangan serta stabilitas bagi kelancaran produksi sektor komoditas ekspor andalannya mengeluarkan secara resmi peraturan yang tidak memperbolehkan sembarang pihak yang tidak mendapat ijin khusus dari pemerintah untuk mengetahui praktik-praktik yang terjadi di dalam perkebunan.

Pada tahun 1902, pernah ada seorang pengacara Belanda yang mencoba melanggar aturan itu. Pengacara Belanda itu, J Van den Brand dalam sebuah majalah lokal pernah menuliskan sebuah tulisan yang melukiskan kekejaman yang dilakukan oleh para pemilik perkebunan tembakau terhadap para koeli mereka. Dalam tulisannya itu ia menuduh pemerintah sengaja menutup mata terhadap segala tindakan kejamnya para pemilik perkebunan tembakau. Tulisan itu seperti membenarkan kabar angin yang sudah beredar sebelumnya dikalangan terbatas.

Untuk meredam kabar itu, selang dua tahun setelah tulisan itu, tepatnya tahun 1904, pemerintah kolonial Hindia Belanda menugaskan seorang jaksa yang bernama JTL Rhemrev untuk mengadakan penyelidikan dan pendalaman terhadap masalah itu. Namun laporan hasil penyelidikan dan pendalaman atas masalah itu, oleh pemerintah dinyatakan sebagai bersifat sangat rahasia, sehingga tidak boleh dipublikasikan kepada publik.

Namun sepedih dan seperih apapun cerita kehidupannya, toh tak menjadikan para koeli bumiputera itu mati dan musnah seperti layaknya genoside. Mereka para koeli itu ternyata masih bertahan hidup dan dapat hidup seperti manusia bernyawa pada umumnya seperti beranak-pinak. Pada awal tahun 1900-an mulailah lahir generasi pertama yang merupakan anak keturunan dari para koeli orang Jawa itu. Mereka anak para koeli orang Jawa yang lahir di onderneming di Deli itu biasa disebut sebagai ‘Anak Jawa Deli’ atau ‘Jadel’.

Mereka seperti tak berbeda dengan prototipe orang Jawa pada umumnya, namun mempunyai temperamen yang lebih keras dibandingkan dengan anak-anak Jawa yang lahir di kampung halamannya. Mereka anak dari para koeli yang hidup pas-pasan saja dan dibesarkan dalam kondisi yang jauh kecukupan makanan yang bergizi, serta tanpa akses yang memadai terhadap pendidikan. Jikalaupun mereka disediakan pendidikan maka juga tak mungkin diaksesnya karena sejak kecil mereka harus membantu orang-tuanya untuk mencari uang dengan memetiktembakau demi sesuap nasi pengganjal isi perut. Sehingga setelah mereka dewasa, nasib mereka pun sama seperti generasi orang-tuanya, menjadi koeli seperti bapaknya. Anak keturunannya itu terus beranak pinak hingga turun temurun yang keturunannya masih eksis berlanjut sampai dengan hari ini.

Dan hari ini kita mendapatkan berkah warisan dari peraturan Koeli Ordonantie berupa hasil banjir investasi pada waktu itu yang hari ini berupa aset produktif dalam bentuk tanah-tanah perkebunan tembakau di Deli yang mutu tembakaunya sangatlah terkenal diseluruh dunia sebagai yang terbaik untuk bahan cerutu.

Tentunya aset produktif penghasil devisa bagi negara yang merupakan aset bangsa itu akan meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat Indonesia, yang sebagian diantara rakyat Indonesia itu adalah juga mereka yang merupakan anak keturunan dari para koeli orang Jawa zaman Koeli Ordonantie.

Semoga, anak keturunan dari para koeli orang Jawa zaman Koeli Ordonantie, mendapatkan berkah dari peninggalan cucuran keringat leluhur mereka, yang telah memeras keringat dan memerah darhnya di zaman ‘Koeli Ordonantie’.


Pada tahun-tahun berikutnya undang-undang ini mendapat tanggapan yang serius dari berbagai kalangan. Di dalam sidang Volksraad, masalah ini diperjuangkan oleh Thamrin. Ia memperoleh bukti bahwa para kuli di perkebunan itu diperlakukan sewenang-wenang. Buruh yang dianggap malas dihukum dengan dengan pukulan atau disiksa dengan kejam. Hasil penyelidikan Thamrin ini dibeberkan di media masa sehingga menimbulkan pemboikotan tembakau Deli oleh Eropa dan Amerika.


1879 Abraham Adrianus Hoos menjadi Asisten Residen Deli




Pejabat Pemerintah di Medan 1886

Ki ke Ka: J. Vijzelaar, Controller Medan, B. Hoetink, juru bahasa untuk bahasa China 
di Medan, JA van Rijn dari Alkemade, Controller Labuhan Deli, 
GA Scherer, Asisten Residen Gorontalo; W.J.M. Michielsen, Asisten Residen Deli; 
C.A. Kroesen, Controller  Langkat Boven; 

I. DaneA.A. Hoos, Resident Sumatra Van Oostkust

Setelah perpindahan ibukota pemerintahan asisten residen Deli dari Labuhan ke Medan. maka di lantiklah Abraham Adrianus Hoos menjadi Asisten Residen Deli oleh Residen Sumatra van Oostkust di Bengkalis.

Photo diatas adalah pejabat pemerintah Medan tahun 1886 ketika Medan menjadi ibukota keresidenan Sumatra Van Oostkust (Sumatra Timur).

1879 Asisten Rasiden Deli pindah ke Medan

1879 Asisten Residen Deli pindah ke Medan
Perkembangan pesat dari industri perkebunan terutama di Medan pada periode-periode berikutnya menyebabkan Medan pun ikut berkembang dari hanya suatu kampung kecil menjadi pusat perekonomian penting di wilayah Deli khususnya. Dengan demikian, peranan Labuhan Deli yang semula merupakan kota penting di Deli berangsur-angsur mengalami kemunduran.

Pemindahan Kantor Nienhuys (1869) ke Medan dengan pertimbangan letak Medan yang agak tinggi sehingga dapat terhindar dari banjir dan benda-benda di tengah-tengah pusat perkebunan dan disusul pula pemindahan kedudukan Asisten Residen Belanda (1879) dan Pamong Belanda dari Simpang kantor (Labuhan) ke Medan dan menempati rumah-rumah yang dipinjamkan Deli Maatschappij.

Menurut Cremer : Nienhuys pindah ke Medan (1869). Medan dahulunya merupakan sebuah benteng besar mungkin sekali untuk mempertahankan diri dari serangan –serangan Aceh. Sisa dari zaman itu ialah dinding dua lapis berbentuk bundaran mengelilingi tanah menjorok antara Sungai Deli dan Sungai babura (Lihat Kampong Benteng). Lantas merupakan sisa-sisa juga adalah sejumlah kuburan-kuburan, diantaranya ada yang dianggap keramat. Juga pernah ditemukan sejumlah mata uang Aceh kuno.


Rumah Asisten Residen Medan 1920


Menurut Asisten Residen Belanda yang pertama di Tanah Deli, E.A. Hallewijn, Nienhuys mula-mula mendirikan rumah di dekat pertemuan sungai Deli dengan sungai Babura atau yang dikenal dengan kampung Medan Puteri. Saat itu, situasi Medan masih berupa kampung-kampung kecil dan sisa benteng pertahanan dari serangan Kerajaan Aceh. Masa itu penduduk Medan Puteri masih 50 tetangga. Jadi dapatlah kita lihat betapa penting dan strategisnya letak kampung Medan selaku pelabuhan tongkang - tongkang dari laut yang membongkar muatan disini untuk dengan perahu-perahu kecil mudik ke Deli Tua atau mudik melalui Sungai Babura.

Sejak pendirian kantor itu, Kampung Medan Puteri segera berkembang dan mengambil alih pusat keramaian. Akhirnya Resident Sumatra van Oostkust mengeluarkan Staatsblad No.205/1879 yang menyatakan ibukota Assisten Residen dipindahkan dari Labuhan Deli ke Medan.

Kemudian Staatsblad no.209/1879, Afdeeling Deli dirombak menjadi:
  1. Afdeeling Deli (assisten residennya di Medan)
    • Onderafdeeling Medan (kontrolirnya di Medan)
    • Onderafdeeling Labuhan (kontrolirnya di Labuhan)
  2. Afdeeling Langkat Hulu (kontrolirnya di Binjai)
  3. Afdeeling Langkat Hilir (kontrolirnya di Tanjung Pura)
  4. Afdeeling Tamiang (kontrolirnya di Seruwei)
  5. Afdeeling Serdang (kontrolirnya di Lubuk Pakam)
  6. Afdeeling Padang-Bedagai (kontrolirnya di Tebing Tinggi)

1879 Kuli - Kuli Cina berdatangan ke Deli

Kuli Cina dari Shantou sampai di Belawan dengan menggunakan Kapal Jacob
untuk bekerja di maskapai-maskapai perkebunan di Deli, Sumatra Oostkust 1900

Usaha perkebunan yang terus berkembang (Tahun 1874 sudah ada 22 buah Perkebunan) membuat kebutuhan akan tenaga kerja atau buruh semakin meningkat. Namun, pihak Belanda merasa tidak cocok dengan buruh pribumi, sehingga mereka mencoba mendatangkan buruh dari China.

Tercatat pada tahun 1879, Belanda telah berhasil mendatangkan 4.000 kuli cina. Dan semakin meningkat (tahun 1888) menjadi 18.352 kuli cina. Kedatangan buruh cina pada akhir abad ke 19 diawali oleh krisis tenaga kerja murah. Tuan-tuan kebun saat itu mendatangkan buruh Cina, Jawa, India, Boyan (Suku Bawean), dan Banjar. Pada tahun 1890, tenaga kerja asal China berjumlah 40.662 orang lebih banyak jika dibandingkan dengan kuli asal jawa,india, boyan dan banjar (www.kompas.com).

Kuli Cina dan Pengawasnya 1870
Kedatangan buruh dari China merupakan saingan baru bagi buruh yang berasal dari Jawa dan India. Tenaga kerja yang datang pun melonjak drastis dari tahun ke tahun. Untuk lebih jelasnya mengenai jumlah tenaga kerja/kuli kontrak perkebunan yang berasal dari China, Jawa dan India di Sumatera Timur.

Keadaan cina di Medan pada saat itu berbeda status sosialnya dan sangat marginal. Mereka hanya bekerja sebagai kuli perkebunan tembakau, tebu, dan karet. Hanya sebagian kecil dari mereka yang menjadi pedagang dan membuka kebun sayur. Pada akhirnya muncullah istilah “cina kebun sayur”. Cina kebun sayur sendiri ditujukan untuk menyebut mereka yang masih sangat rendah penghasilannya dan tidak kuatnya modal mereka bila berhadapan dengan pedagang pribumi ketika itu.

Namun, kini sejarah telah berubah para cina kebun sayur tersebut telah menjadi pengusaha toko, pemilik sejumlah industri, surat kabar, pabrik, eksportir, pemilik perkebunan, pasar swalayan, bank, sekolah bahkan sampai pemilik restoran. Ini menunjukan sekitar 80% kegiatan bisnis di Indonesia telah dikuasai oleh cina (Lubis, 1995:36).

Cina kebun sayur adalah orang-orang cina yang menjadi pedagang sayur atau berkebun sayuran. Istilah ini untuk menyebutkan mereka yang masih memiliki penghasilan yang sangat rendah. Pada awalnya, cina kebun sayur menjadi kuli kontrak perkebunan dan mendapatkan lahan/tanah untuk berkebun. Menurut Luckman Sinar, Kuli cina pertama kali datang ke Deli dengan nama MUNAWIAN CHETTY.

1879 Club house of the Witte Societeit, Medan

Club house of the Witte Societeit, Medan 1898

Fasilitas umum yang lain dibangun pada tahun 1879 adalah rumah kopi, atau Club house of the Witte Societeit. Tujuan Klub House ini awalnya adalah sebagai tempat berkumpulnya tuan - tuan kebun yang jenuh dengan berbagai macam kepenatan pekerjaan meraka sehingga dibutuhkanlah sarana berkumpul untuk hanya sekedar minum kopi, merokok dan berbincang-bincang sesama meraka mengenai banyak hal seperti: literatur, bisnis, politik dan seni Budaya. 

Awal dibangun klub ini hanya dibuat berdindingkan papan dan beratapkan seng. Gedung ini berada di Societeitweg (Jalan Bukit Barisan sekarang). Gedung ini sekarang menjadi Bank BCA Bukit Barisan Medan.

 Club house of the Witte Societeit 1905

1879 Kantor Pos & Telegram Medan dibangun

Kantor Pos & Telegraf Medan

Semakin berkembangnya kampung Medan dengan beragam penduduknya pada waktu itu, sehingga dibutuhkanlah dengan segera pembangunan beberapa fasilitas pelayanan umu untuk masyarakatnya. Keluhan-keluhan tuan kebun dan kuli untuk memberi kabar bagi keluarganya di tempat jauh adalah masalah yang menjadi pokok pembahasan pada masa itu. Kerinduan dan kabar berita selalu dinantikan sanak familinya.

Untuk itu maka asisten residen Deli membangun fasilitas kantor pos dan telegraf di Medan pada tahun 1879. Kantor Pos ini pertama sekali dibangun di sebelah kiri dari Witte Societeit Medan.

Peta Kantor Pos & Telegraaf

Dari beberapa artikel yang pernah saya baca, Di Indonesia, Belanda memang membuat selalu membuat atau membangun kantor Pos berdekatan dengan Stasiun Kereta Api. Tentu tujuannya adalah mempermudah pengiriman barang baik paket maupun surat ke berbagai tempat yang mereka  tuju.Gambar peta diatas diambil dari peta site plan kota Medan tahun 1906. Berarti sebelum kantor pos besar dibangun sebelah kanan dari Witte Societiet, maka disinilah lokasi pertama dari kantor Pos Medan.

Translate