Semakin berkembangnya kota Medan pada waktu itu, maka Gubernur Hindia Belanda segera memindahkan keresidenan Sumatera Timur (Ooskust) dari Bengkalis ke Medan. Pada tanggal 21 Februari 1887, dikeluarkanlah surat ordonansi staatblad no.45 tentang perpindahan ibukota Residen Sumatera Timur dari bengkalis ke Medan.
Keresidenan Sumatra Timur adalah wilayah administrasi Hindia Belanda di kawasan pesisir timur Sumatra bagian utara yang berdiri pada 1 Maret 1887, dikendalikan oleh seorang Residen di Medan, dan terdiri atas beberapa Afdeling, yang sekarang menjadi daerah kabupaten yaitu: (diurut menurut abjad)
Afdeling Asahan
Berasal dari Kesultanan Asahan dan kini menjadi Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Afdeling Deli en Serdang
Berasal dari Kesultanan Deli dan Kesultanan Serdang dan kini menjadi Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai
Afdeling Langkat
Berasal dari Kesultanan Langkat dan kini menjadi Kabupaten Langkat
Afdeling Simelungun en Karolanden
Diangkatlah G.A. Scherer sebagai Residen Sumatera Timur pertama. Peradilan rol polisi ditukar menjadi Magistraat gerecht dan beberapa hak diberikan kepada resident gerecht.
Pembangunan kota Medan pun dipercepat. Didatangkanlah stoombagermolen untuk menimbun rawa-rawa disekitar pusat medan.
Pembangunan kota Medan pun dipercepat. Didatangkanlah stoombagermolen untuk menimbun rawa-rawa disekitar pusat medan.
0 komentar:
Posting Komentar