Minggu, 31 Maret 2013

1886 Gementee Fonds Medan

Esplanade 

Menurut Tuanku Luckman Sinar,SH dalam satu bukunya “Medan Tempo Doeloe” mengemukakan sebagai berikut : Sebelum gementee Medan tahun 1886 terbentuk, diaturlah melalui satu lembaga yang diberi nama : “Commissie tot Beheer van het Gemeente Fond (Komisi untuk mengurus dana Gemeente) yang lebih dikenal dengan nama “Negoijraad’" tetapi masih dicampuri oleh Residen Sumatera Timur/Asisten Residen Deli dan Kontrolir Deli. Waktu itu Medan belum mempunyai Walikota.

Komisi ini mempunyai penghasilan dari :
  1. Sebahagian hasil tanah dalam lingkungan kota Medan yang diperoleh dari kerjaaan Deli.
  2. Tunjangan-tunjangan dari kerajaan Deli untuk keperluan jalan-jalan, titi, air dan lain-lain.
  3. Kontribusi secara sukarela dari penduduk untuk penerangan jalan.
  4. Penghasilan dari sewa dan pacht bangunan dan pasar.
  5. penghasilan-penghasilan lainnya.
Penghasilan pertama yang terkumpul oleh komisi tersebut sebesar Fl.32.000,- . Dana ini dipergunakan untuk keperluan air minum, kebersihan got-got, pompa kebakaran dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate