Menurut Tuanku Luckman Sinar,SH dalam satu bukunya “Medan Tempo Doeloe” mengemukakan sebagai berikut : Sebelum gementee Medan tahun 1886 terbentuk, diaturlah melalui satu lembaga yang diberi nama : “Commissie tot Beheer van het Gemeente Fond (Komisi untuk mengurus dana Gemeente) yang lebih dikenal dengan nama “Negoijraad’" tetapi masih dicampuri oleh Residen Sumatera Timur/Asisten Residen Deli dan Kontrolir Deli. Waktu itu Medan belum mempunyai Walikota.
Komisi ini mempunyai penghasilan dari :
- Sebahagian hasil tanah dalam lingkungan kota Medan yang diperoleh dari kerjaaan Deli.
- Tunjangan-tunjangan dari kerajaan Deli untuk keperluan jalan-jalan, titi, air dan lain-lain.
- Kontribusi secara sukarela dari penduduk untuk penerangan jalan.
- Penghasilan dari sewa dan pacht bangunan dan pasar.
- penghasilan-penghasilan lainnya.
Penghasilan pertama yang terkumpul oleh komisi tersebut sebesar Fl.32.000,- . Dana ini dipergunakan untuk keperluan air minum, kebersihan got-got, pompa kebakaran dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar