Kantor DSM & Telefoon berada di Jalan Prof.M.Yamin Medan menjadi Kantor Telkom |
Bukan hanya perkeretaapian saja yang dikerjakan oleh Deli Spoorweg Mij, pengembangan bisnis ini pun akhirnya berkembang pada bisnis jaringan telepon , perumahan dan sewa gudang. Sarana komunikasi, seperti telepon sangat memungkinkan dilakukan dengan mempergunakan fasilitas yang tersedia. Alasannya karena pembangunan jaringan komunikasi mempergunakan jalur rel yang dimanfaatkan. Selain penghematan juga bebas biaya pemancangan tiang-tiang telepon.
Laporan Tahunan 1912 (DSM) menunjukkan pemasangan jaringan telepon terjadi peningkatan. Peluang diversifikasi usaha melalui investasi jaringan telepon memperlihatkan usaha sampingan ternyata mendukung pengembangan modal usaha. Secara keseluruhan biaya pembangunan jaringan telepon berdasarkan Artikel 10 der Telefoon Concessie voorwaarden 1912, bahwa sejak 1885-1939 biaya yang dikeluarkan 2.347.615,91 guldens.
Jaringan telepon memang dibutuhkan pihak perkebunan untuk mendapatkan informasi antar perkebunan yang satu dengan lainnya. Jaringan telepon memberi peluang untuk mendapatkan keuntungan diluar sektor transportasi. Jaringan telepon mampu melayani berbagai kebutuhan kalangan
industri perkebunan maupun masyarakat sekitarnya. Dibangunnya jaringan telepon akan membentuk kelompok masyarakat kota yang melakukan kegiatan perdagangan, dimana pengaruhnya ditunjukkan dengan terbentuknya kota-kota perdagangan.
Sistem komunikasi menjadi lancar antar afdeeling maupun landschap yang ada di pulau Sumatera. Hal ini didukung semakin panjangnya rel kereta api yang bersambung satu sama lain pada wilayah yang berbeda, baik Aceh, Sumatera Timur, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Prospek ini bukan hanya menguntungkan DSM (perusahaan) tetapi membantu program pemerintah dalam mengusahakan kelancaran administrasi dan kebutuhan militer. Pembangunan jaringan telepon diberikan kepada DSM berdasarkan konsesi yang dikeluarkan oleh Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tgl 3 Maret 1886 No.22, dan SK tgl 3 September 1886 No.4/C, serta SK tgl 3 Desember 1912 No.41.
0 komentar:
Posting Komentar